PENENTUAN KRITERIA DAN SUB KRITERIA PENGUKURAN KINERJA DOSEN AMIK “XYZ” DENGAN MENGGUNAKAN METODE AHP

Penulis

  • Ahmad Dedi Jubaedi Universitas Serang Raya
  • Saleh Dwiyatno Universitas Serang Raya
  • Adhe Safitri Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Serang

DOI:

https://doi.org/10.58776/snarmudika.v1i1.113

Kata Kunci:

perguruan tinggi, kriteria penilaian kinerja, kinerja dosen, AHP

Abstrak

Sumber daya manusia dalam konteks lembaga perguruan tinggi yang paling pokok adalah dosen, karena dosen berhubungan langsung dengan upaya pemberian jasa akademik bagi mahasiswa, yang sesungguhnya merupakan core activity dari perguruan tinggi. Oleh karena itu peran dosen seyogyanya harus sangat signifikan dalam menciptakan nilai bagi perguruan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kriteria penilaian kinerja dosen sekaligus mengukurnya, untuk semua dosen tetap yang ada di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Tangerang. Metode yang dipakai adalah Analytical Hierarchy Process (AHP). Penelitian ini membuktikan bahwa metode AHP dapat diterapkan tidak hanya dalam bidang manajemen, tetapi juga dalam bidang pendidikan, dan dapat membantu dalam pengukuran kinerja dosen. Dari hasil pengolahan dan analisa data diperoleh kesimpulan bahwa urutan kepentingan kriteria dalam penilaian kinerja dosen ini adalah : Proses Belajar Mengajar (PBM), Waktu (WK), Kerapian (K), Karya Ilmiah (KI), Evaluasi Belajar (EB) dan Terjun Langsung ke Masyarakat (TLM). Dari pengukuran kinerja dosen dengan menggunakan kriteria-kriteria tersebut menunjukkan bahwa rata-rata kinerja dosen berada pada kategori sedang. Salah satu rekomendasi yang diajukan dalam upaya peningkatan kinerja dosen adalah pihak kampus mengadakan seminar-seminar atau workshop-workshop khusus untuk dosen tentang metode pengajaran yang tepat atau metode pengajaran terbaru, sistem absensi  bisa dengan mencantumkan barcode yang akan discan pada saat dosen yang bersangkutan akan masuk kelas, buat aturan baku dari pihak kampus tentang aturan dalam berbusana, pihak kampus bisa menyelenggarakan seminar atau workshop tentang karya ilmiah dengan mendatangkan pembicara dari luar, dosen selalu membuat soal-soal ujian yang berhubungan dengan materi yang diajarkan, dosen bisa bekerjasama dengan pihak kampus untuk menyelenggarakan pelatihan atau penataran kepada masyarakat tentang suatu ilmu pengetahuan atau suatu keahlian tertentu

Biografi Penulis

Ahmad Dedi Jubaedi, Universitas Serang Raya

Program Studi Teknik Informatika

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Serang Raya

Saleh Dwiyatno, Universitas Serang Raya

Program Studi Sistem Komputer

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Serang Raya

Adhe Safitri, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Serang

Program Studi Manajemen Informatika

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Serang

Referensi

P. R. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, vol. 22, no. 3. Indonesia, 2005.

P. R. Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, no. 57. Sekretariat Negara RI, 2009.

Kementrian Hukum dan HAM, “UU RI No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,” Undang Undang, p. 18, 2012.

P. R. Indonesia and K. Umum, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,” Sekr. Negara Republik Indones., no. 1, p. :pp. 36-54, 2012.

V. Julianto, “Analisis Sistem Pendukung Keputusan Evaluasi Kualitas Mengajar Dosen Menggunakan Metode Fuzzy AHP dan SAW,” J. Sains dan Inform., vol. 6, no. 1, pp. 10–19, 2020, doi: 10.34128/jsi.v6i1.208.

P. Hasan, S. Yunita, R. M. Thamrin, and E. Pawan, “Implementasi Metode AHP untuk Seleksi Penerimaan Dosen di STIMIK Sepuluh Nopember Jayapura,” J. Eksplora Inform., vol. 10, no. 2, pp. 176–185, 2021, doi: 10.30864/eksplora.v10i2.423.

Alex Rizky Saputra and Supriatin, “Implementasi Algoritma ARAS Pada SPK Untuk Menentukan Peringkat Dosen Terbaik,” Indones. J. Comput. Sci., vol. 11, no. 2, pp. 578–591, 2022, doi: 10.33022/ijcs.v11i2.3057.

A. Martin and M. Kristina, “Implementasi Metode Ahp Dalam Perancangan Sistem Pendukung Keputusan Penilaian Kinerja Dosen Untuk Meningkatkan Kualitas …,” SEAT J. Softw. Eng. …, 2023, [Online]. Available: https://journal.instidla.ac.id/index.php/seat/article/view/78.

A. Kristianto and H. A. Setyadi, “Penggunaan Metode Analytic Hierarchy Process Untuk Pembobotan Perilaku Kerja Dalam Penilaian Prestasi Kerja Dosen,” Paradig. - J. Komput. dan Inform., vol. 24, no. 1, pp. 20–28, 2022, doi: 10.31294/paradigma.v24i1.989.

L. N. Hayati and A. Humairah, “Sistem Pendukung Keputusan Menentukan Beras Unggulan pada Kabupaten Sidrap Menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process,” vol. 1, no. 9, pp. 665–675, 2021, doi: 10.17977/um068v1i92021p665-675.

R. Waluyo, I. Setiawan, and V. Wulandari, “Metode Analytical Hierarchy Process dan Borda untuk Seleksi Penerima Pembebasan Operasional Sekolah,” J. Teknol. Inf. dan Ilmu Komput., vol. 8, no. 4, p. 683, 2021, doi: 10.25126/jtiik.2021842743.

J. Hutagalung, “Sistem Pendukung Keputusan Penerimaan Dana BOS Menggunakan Metode Analitical Hierarchy Process ( AHP ),” Pros. Semin. Nas. Ris. Inf. Sci., vol. 2, pp. 13–23, 2020.

S. P. T. Talangkas and F. Pulansari, “Pemilihan Supplier Semen Pada Cv. Rizki Jaya Abadi Di Kabupaten Mojokerto Menggunakan Metode Fuzzy Ahp (Analytical Hierarchy Process),” Tekmapro J. Ind. Eng. Manag., vol. 16, no. 2, pp. 72–83, 2021, doi: 10.33005/tekmapro.v16i2.202.

Z. U. Chotijah, . “Kata Kunci : Kinerja, Penilaian, Karyawan, AHP, MAUT.,” JURSIMA (Jurnal Sist. Inf. dan Manajemen), vol. 10, no. 1, pp. 185–194, 2022, doi: https://doi.org/10.47024/js.v10i1.405.

F. Ramadona and Usman, “Kombinasi Metode Analytical Hierarchy Process (Ahp) Dan Metode Simple Additive Weighting (Saw) Pada Penilaian Kinerja Dosen,” J. Perangkat Lunak, vol. 3, no. 2, pp. 38–50, 2021, doi: 10.32520/jupel.v3i2.1616.

I. P. D. Suarnatha and others, “Sistem Pendukung Keputusan Penilaian Kinerja Dosen Menggunakan Metode Hybrid Ahp Dan Topsis,” J. Teknol. Dan Ilmu Komput. Prima, vol. 5, no. 1, pp. 11–18, 2022.

Diterbitkan

2024-03-28